Jelang New Normal, Jam Kantor ASN di Kota Magelang Mulai Dinormalkan

Jelang New Normal, Jam Kantor ASN di Kota Magelang Mulai Dinormalkan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Menjelang pelaksanaan New Normal, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Magelang mulai menerapkan pelaksanaan jam kantor seperti biasanya. Mulai Senin (8/6), jam kantor ASN berlaku pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, normalisasi jam kerja ASN ini untuk mendukung konsep \"new normal\". Untuk diketahui, sejak Maret 2020 lalu, jam ASN dikurangi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. \"Meskipun mulai normal lagi, tapi pemerintah menekankan protokol kesehatan sangat ketat kepada para ASN untuk mencegah penyebaran virus corona,\" kata Joko, di sela rapat koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Adipura Kencana kompleks kantor Walikota Magelang, kemarin. ASN, kata dia, sudah kembali kerja seperti biasa. Namun bedanya, para ASN harus menerapkan protokol kesehatan di semua kegiatan. \"Setiap ruang dan kantor harus ada fasilitas seperti handsanitizer, tempat cuci tangan, juga thermo gun (pengecek suhu). Untuk sementara penggunaan atribut dan apel ditiadakan sampai ada rekomendasi selanjutnya,\" imbuhnya. Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMD untuk bisa meneruskan anjuran ini kepada jajaran di bawahnya. Sebab ini penting untuk memastikan para pegawai dalam kondisi sehat. \"Kesehatan adalah prioritas nomor satu saat ini. Bahkan dalam SE Menpan, ASN berusia diatas 50 tahun yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan supaya diberi kelonggaran bekerja tidak seperti yang lainnya,\" tegasnya. Joko menyatakan, kepala OPD diminta memantau betul-betul kondisi kesehatan jajarannya. Jika ada indikasi Covid-19 maka harus segera ditangani, laporkan ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas. \"New normal intinya tertib, displin, taat pada protokol kesehatan. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, misalnya dari perilaku sederhana dengan mengenakan masker jika keluar rumah,\" paparnya. Selain itu, pada OPD yang memiliki tugas pelayanan langsung dengan masyarakat juga harus menerapkan pengaturan, antara lain di DPMPTSP, Disdukcapil, Kelurahan, Kecamatan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, pelaksanaan jam kerja ASN Pemkot Magelang yakni untuk 5 hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 WIB, Jumat 07.00-11.00 WIB. Aris mengatakan, setiap pegawai menyesuaikan target kinerja sesuai kondisi terkini. Kemudian, penyelenggaraan pelayanan pada unit pelayanan publik di bidang adiminstrasi menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Selanjutnya, atasan langsung memberikan bimbingan/pendampingan  kepada pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) dalam penyelesaian tugas. \"Dalam melaksanakan tugas memanfaatkan teknologi ingormasi, email, pesan singkat (Whatsapp), teleconference dan media digital lainnya dalam memberikan pelayanan kedinasan,\" katanya. Adapun untuk protokol kesehatan Covid-19 secara umum bagi ASN, antara lain mengatur jarak aman antar pegawai minimal 1 meter di dalam ruangan kerja, ruang rapat dan lainnya. \"Pegawai diminta mengurangi penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat dan pulang kantor,\" katanya. Pagawai juga diminta untuk disiplin, mencuci tangan tangan, handsanitizer, mengukur suhu tubuh, hindari bekerja lembur, wajib memakai masker, dan mengisi presensi kehadiran secara manual. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: